Article

7 Tahapan Proses Taaruf, Perkenalan Menuju Jenjang Pernikahan

7 Tahapan Proses Taaruf, Perkenalan Menuju Jenjang Pernikahan

published : 01 Jul 2022

7 Tahapan Proses Taaruf, Perkenalan Menuju Jenjang Pernikahan

Taaruf adalah proses perkenalan pria dan wanita untuk menuju jenjang pernikahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam agama Islam. Namun, bukan hanya sekadar proses menyatunya dua sejoli tanpa pacaran, taaruf memiliki makna tersendiri dan proses atau tahapannya pun tidak boleh sembarangan. Dalam Agama Islam telah mengatur hal ini secara jelas.

Arti Taaruf dalam Agama Islam

Istilah taaruf ditemukan dalam Alquran surat Al-Hujurat ayat 13 dari kata "Arafa" yang berarti mengenal.

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat ayat 13).

Maksud dari saling mengenal tersebut berarti mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama.

Rasulullah SAW juga mengatakan:

“Perempuan yang terbaik adalah bila engkau melihatnya menyenangkanmu, bila engkau perintah mematuhimu, bila engkau beri janji mengiyakanmu, bila engkau pergi ia menjaga dirinya dan hartamu dengan baik.” (H.R an-Nasa’i).

Setelah ada kecocokan maka dilanjutkan dengan khitbah (peminangan). Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan.

Proses ini disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak. Setelah dilakukan khitbah atau peminangan. Maka syariat tetap tidak membolehkan menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan yang dipinang. Hal ini karena menyendiri dengan pinangan akan menimbulkan perbuatan yang dilarang agama dan bernilai maksiat. Allah SWT telah melarang umat-Nya dari segala hal yang berkaitan dengan zina, meski sekadar mendekatinya dan tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut.

Dalam Alquran surat Al Isra ayat 32, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Akan tetapi, bila ditemani oleh salah seorang mahramnya untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan maksiat, maka dibolehkan.

Cara dan Proses Taaruf Menurut Syariat

1. Berniat Untuk Menikah

Sudah seharusnya punya niat berikhtiar menikah dengan jalan yang diberkahi Allah. Bukan berniat bermain-main, dan bukan berniat pamer sudah melakukan taaruf. Tetapi di niatkan untuk beribadah kepada Allah.

2. Membuat Proposal Pernikahan (CV Taaruf)

Dalam membuat proposal ini hampir sama dengan membuat proposal (CV) pada umumnya yang dimana di dalamnya terdapat, biodata diri, latar belakang pendidikan, dan lain sebagainya. Tetapi yang membedakannya yaitu adnaya latar belakang keluarga, kegiatan sehari-hari, visi dan misi dalam pernikahan, bekal pernikahan, kriteria pasangan secara fisik dan non fisik, dan lain sebgaianya. 

3. Penukaran Proposal Menikah oleh Perantara

Proses taaruf yang berikutnya adalah bertukar biodata atau CV (Curriculum Vitae) untuk mengetahui latar belakang masing-masing calon pasangan. Dalam hal ini, pertukaran CV taaruf dilakukan dengan perantara pihak ketiga.

Nantinya, pihak pria dan wanita akan mengetahui gambaran mengenai calon pasangannya melalui biodata atau CV-nya. Bisa juga diketahui melalui penjelasan orang terdekat atau pihak ketiga tersebut.

4. Pertemuaan Fisik didampingi Perantara

Dalam proses perkenalan ini, calon pasangan tidak dianjurkan untuk bertukar pesan terlalu sering. Cukup mengenal melalui biodata atau CV saja. Jika permohonan taaruf telah diterima dengan baik, maka diperbolehkan untuk bertemu. Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Namun, pertemuan ini tidak boleh dilakukan berdua saja. Jadi, calon pasangan wajib didampingi oleh mahramnya sehingga tidak timbul maksiat. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah setan.”

5. Pertemuan Keluarga Besar

Jika kedua belah pihak sama-sama merasa cocok setelah melewati tahap bertukar informasi, selanjutnya direncanakan pertemuan langsung. Tentunya didampingi keluarga atau kerabat, sebaiknya gak dilakukan berdua saja. Selama proses pertemuan, kedua pihak bisa bertukar informasi lebih banyak. Dianjurkan untuk tetap menjaga pandangan dan batasan lain agar terhindar dari hal-hal buruk. Setelah proses pertemuan langsung, kedua belah pihak harus memberikan kesimpulan di akhir. Apakah keduanya sepakat untuk lanjut ke tahap berikutnya atau gak. Keputusan harus dibuat secara sadar tanpa paksaan.

6. Proses Khitbah

Tahapan selanjutnya adalah lamaran atau khitbah. Tahap ini bisa terlaksana jika kedua belah pihak sama-sama bersedia melanjutkan taaruf saat proses pertemuan langsung. Prosesi lamaran biasanya dihadiri oleh keluarga besar, mengingat kedua pihak sudah mantap melanjutkan ke jenjang pernikahan. Di tahapan ini juga ditentukan kapan tanggal pernikahan akan dilangsungkan. Setelah melalui prosesi lamaran, kedua calon pengantin dianjurkan untuk memperdalam ilmu agama dan pengetahuan tentang pernikahan serta keluarga sesuai syariat Islam.

7. Proses Pernikahan

Proses taaruf yang berjalan lancar akan berlabuh di depan penghulu dengan berlangsungnya akad nikah. Tahapannya memang terbilang singkat dan di setiap prosesnya mengandung tujuan yang jelas. Pendekatan pada pasangan melalui proses taaruf, memang sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Metode ini dianggap bisa menjaga kedua belah pihak dari hal-hal kurang baik sebelum melangsungkan pernikahan.

Share It on

our related post

related Article

feature_img

Larangan dan Pantangan untuk Para Calon Pengantin

10 Larangan & Pantangan Sebelum Menikah

Read More
feature_img

10 Hal Penting dalam Pernikahan yang Harus Dipahami Setiap Pasangan

Hal Penting dalam Pernikahan yang Harus Dipahami Oleh Setiap Pasangan

Read More
feature_img

8 Hal Ujian Pernikahan yang Akan Dihadapi Menjelang Pernikahan Tiba

Ujian Menjelang Pernikahan

Read More
Tertarik menggunakan jasa kami atau menjadi promotor?